Desa Lalohao

Kecamatan Wonggeduku
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

20 Juni 2024

310 Kali Dibaca

Pengukuhan Dan Perpanjanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

  Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan telah di amanatkan oleh UU no 3 tahun 2024 atas Perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa

  Pelaksanaan pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun di tingkat kabupaten konawe, di laksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 yang lakukan langsung oleh PJ.Bupati Konawe, DR.H.HARMIN RAMBA,SE.,MM. Sebanyak 280 desa yang di kukuhkan, salah satunya adalah kepala desa lalohao, INDRA KIRANA,SH.,MM,yang dalam pelaksanaan acara pengukuhan tersebut PJ.Bupati Konawe langsung menyerahkan SK secara langsung kepada semua kepala desa dan berpesan  agar dalam melaksanakan tugas dan amanah yang di berikan masyarakt betul - betul di laksanakan dengan baik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

INDRA KIRANA,SH,.MM

Sekretaris

Jabir Pebrianto, SH

Kasi Pelayanan

Citrawati

Kasi Pemerintahan

Mariatin

Kasi Kesejahteraan

RISMAN JAYA

Kaur TU Dan Umum

Juniatin

Kaur Keuangan

Mirdan

Kaur Perencanaan

Ustar

Kadus I

Asrim

Kadus II

Luksan Nursamsi, S.Pd

Kadus III

Ardiansyah

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lalohao

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74

Menu Kategori

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:77
Kemarin:78
Total:2,979
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.212
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa