Desa Lalohao

Kec. Wonggeduku
Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara

Info

Artikel

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

INDRA KIRANA,SH,.MM

20 Juni 2024

64 Kali dibuka

Pengukuhan Dan Perpanjanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

  Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan telah di amanatkan oleh UU no 3 tahun 2024 atas Perubahan kedua UU no 6 tahun 2014 tentang desa

  Pelaksanaan pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun di tingkat kabupaten konawe, di laksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 yang lakukan langsung oleh PJ.Bupati Konawe, DR.H.HARMIN RAMBA,SE.,MM. Sebanyak 280 desa yang di kukuhkan, salah satunya adalah kepala desa lalohao, INDRA KIRANA,SH.,MM,yang dalam pelaksanaan acara pengukuhan tersebut PJ.Bupati Konawe langsung menyerahkan SK secara langsung kepada semua kepala desa dan berpesan  agar dalam melaksanakan tugas dan amanah yang di berikan masyarakt betul - betul di laksanakan dengan baik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

INDRA KIRANA,SH,.MM

Sekretaris

Jabir Pebrianto, SH

Kepala Seksi Pemerintahan

MARIATIN

Kepala Seksi Pelayanan

CITRAWATI

Kepala Seksi Kesejahteraan

RISMAN JAYA

Kepala Urusan TU dan Umum

JUNIATIN

Kaur Keuangan

MIRDAN

Kepala Urusan Perencanaan

USTAR

Kepala Dusun 1

Asrim

Kepala Dusun 2

Luksan Nursamsi, S.Pd

Kepala Dusun 3

Ardiansyah

Kepala RT 01 Dusun 01

Andi Pua

Kepala RT 02 Dusun 01

Eti

Kepala RT 01 Dusun 02

JAMIR TOSEPU

Kepala RT 02 Dusun 02

Baharuddin

Kepala RT 01 dusun 03

Ramin

Kepala RT 02 Dusun P3

M.Juslin

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lalohao

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.9368513
Longitude:122.1719441

Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa